PILKADA SABU RAIJUA

KPU Dianggap Tidak Cermat karena Meloloskan WNA Menjadi Calon Bupati

Politik | Kamis, 25 Maret 2021 - 06:04 WIB

KPU Dianggap Tidak Cermat karena Meloloskan WNA Menjadi Calon Bupati
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, yang ternyata masih warga negara Amerika Serikat.(VICTORY NEWS)

BAGIKAN



BACA JUGA


 JAKARTA (ANTARA) - Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Yafet Yosafat, menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan warga negara Asing (WNA) Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

"Patut diduga saat pendaftaran termohon tidak teliti dan tidak cermat atau sengaja tidak mau tahu persoalan ini sehingga meloloskan begitu saja warga negara asing menjadi calon bupati yang kemudian terpilih," kata Yafet Yosafat pada sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua 2020 di Jakarta.


Pada persoalan tersebut pemohon tidak semata-mata mempersoalkan terkait dengan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon. Akan tetapi, pemohon melalui kuasa hukumnya juga mempersoalkan penetapan bupati yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Tidak hanya itu, pemohon juga mempersoalkan terkait hasil rekapitulasi hingga penetapan Orient Riwu Kore sebagai calon bupati terpilih.

Akibat cacat formil dari pasangan calon nomor urut 02, dia berpendapat tidaklah tepat mengukuhkan atau melantik Ir Tobias Uly sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua karena calon bupati bagian dari pasangan calon saat pilkada berlangsung yang sudah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Sudah seharusnya pasangan nomor urut 02 layak didiskualifikasi," kata Yafet Yosafat.

Selain itu, pemohon juga berpendapat tidaklah tepat pasangan calon peraih suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih setelah pasangan nomor urut 03 didiskualifikasi.

Alasannya, pertama, proses dari Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua telah mengalami cacat hukum dan moral sehingga seluruh rangkaian pemilihan harus dinyatakan batal demi hukum.

Suara yang telah telanjur diberikan kepada pasangan nomor urut 02 tidak dapat serta-merta diberikan kepada pasangan nomor urut 01 karena hal itu bertentangan dengan kehendak pemilih.

Sumber: Victory News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook